Konformitas pada remaja terkait penggunaan narkoba

Konformitas pada remaja terkait penyalahgunaan narkoba

Remaja adalah masa peralihan dari anak-anak menuju dewasa. Di masa remaja inilah dimana individu mencari jati diri mereka dan masa dimana tingkat pengambilan keputusan meningkat (Beth Marom dkk, dalam siaran pers; Quaderel, Fischoff, & Davis, 1993). Pada umumnya dimasa remaja inilah individu banyak melakukan hal-hal yang baru, karenna rasa keingintahuannya meningkat. 

Masa remaja juga ditandai oleh perubahan fisik, emosional, intelektual, seksual dan sosial. Perubahan berikut dampak berakibat seperti: pencarian jati diri, pemberontakan, pendirian yang labil, minat yang berubah-ubah, mudah terpengaruh dengan mode atau trend masa kini, konflik dengan orang tua, saudara, dan teman, dorongan ingin mencari tahu dan mencoba yang kuat, pergaulan intens dengan teman sebaya dan membentuk kelompok sebaya yang menjadi acuannya (Santrock, 1999).
            Disekitar kita sendiri banyak remaja yang melakukan berbagai kegiatan, seperti misalnya berolahraga, nongkrong bersama teman sebaya, belajar kelompok, bekerja dan berbagai macam hal positif lainnya. Tak sedikit pula beberapa remaja yang melakukan perbuatan negatif, seperti misalnya mencoba narkoba. Tak sedikit remaja di tanah air kita yang melakukan penyalahgunaan narkoba. Hal ini berkaitan dengan teori di atas yaitu konformitas.
            Konformitas dengan teman-teman sebaya pada masa remaja dapat bersifat positif ataupun negatif (Camarena, 1991; Foster-Clark & Bylth, 1991; Pearl, Bryan & Herzog, 1990; Wall, 1993). Pada umumnya para remaja memiliki pergaulan yang luas dan mereka cenderung bergaul juga dengan para kelompok remaja lainnya. Jadi, semakin seorang individu kompak dengan anggota kelompoknya maka akan semakin tinggi individu tersebut konform dengan anggota kelompoknya (Baron & Byrne, 2005). Jika seorang individu berteman atau dalam kelompok pertemanannya ada seorang atau beberaoa orang yang menggunakan narkoba, maka kemungkinan besar individu tersebut menggunakan narkoba juga. Hal tersebut mengindikasikan kalau betapa bahayanya efek konformitas, oleh karena itu ada baiknya jika kita memilih orang seperti apa yang harus dijadikan teman.

  Penyalahgunaan narkoba adalah pengguaan narkoba yang bukan untuk tujuan pengobatan, tetapi agar dapat menikmati pengaruhnya, dalam jumlah lebih, secara kurang lebih teratur, berlangsung cukup lama sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, gangguan kesehatan jiwa dan kehidupan sosial lainnya. Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah serius, karena penyalahguna narkoba oleh remaja dapat merusak masa depan remaja. Menurut laporan Rumah Sakit Ketergantngan Obat (RSKO) di Jakarta, dari penderita yang umurnya berusia 15-24 tahun, banyak yang masih aktif di SMP dan SMA, bahkan perguruan tinggi. Generasi muda merupakan sasaran yang strategis bagi mafia perdagangan narkoba. Oleh karena itu, generasi muda sangat rawan terhadap masalah tersebut. (Harlina, 2008)
Berdasarkan kasus diatas penyebaran narkoba sudah hampir tidak bisa dicegah, karena hampir seluruh penduduk Indonesia bisa dapat dengan mudah memnadaptkan narkoba. Bahkan anak-anak di usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Para pecandu narkoba umumnya berada pada usia 11 sampai 24 tahun. Remaja menjadi sasaran empuk bagi para pengedar narkoba, hal tersebut di karenakan masa remaja memiliki rasa ingin tahu yang besar dan juga pengaturan emosi mereka masih labil.
Adiksi dengan narkoba termasuk dalam physical addiction. Menurut Hovart (1989) yang termasuk kategori dari physical addiction adalah seseorang yang memiliki candu berhubugan dengan alkohol, rokok, dan narkoba. Beberapa pecandu narkoba bahkan ada yang melakukan tindakan kriminal, seperti mencuri, merampok, memeras dan beberapa tindakan kriminal lainnya di karenakan mereka membutuhkan uang untuk membeli narkoba. Salah satu karakteristik para remaja pengguna narkoba ialah sering menunggak dalam membayar uang sekolah atau selalu kehabisan uang, Sering menjual barang-barangnya untuk membeli narkoba, jarang mau melakukan kegiatan bersama orang tua, emosi tidak stabil, berani berbuat kekerasan dan berbagai hal negatif lainnya (Kompas, 2016).
Berdasarkan hasil survei BNN tahun 2011, ganja adalah jenis narkoba yang paling banyak disalahgunakan. Pada golongannya narkotika di bagi atas 3 golongan, yaitu golongan I, golongan II dan golongan III. Ganja termasuk narkotika golongan I karena ganja di hasilkan oleh Tanaman Canabis Sativa. Dalam golongan I ini narkotika hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan saja. Pada golongan ini narkotika yang termasuk memiliki potensi sangat tinggi akan terjadinya efek adiksi/kecanduan. Selain ganja, ada pula Kokain (Tanaman Erytroxylum) dan Opioit (Tanaman Somniferum L).

Menurut Gordon dan Gordon (dalam Dariyo, 2004) terdapat 5 jenis pecandu narkoba yaitu, pecandu derelict, pecandu kronis, pecandu situasional, pecandu sosial dan pecandu periodik. Melihat dari karakteristik remaja yang melakukan penyalahgunaan narkoba, mereka cenderung dalam kategori pecandu situasional dan pecandu sosial. Mereka memakai narkoba disaat tertentu seperti misalnya saat traumatis, bosan ataupun sedih dan memakai narkoba ketika mereka sedang bersama teman-temannya saja.

Daftar Pustaka:

Santrock, J. W. (1999). Life-Span Development (7th Edition). United-state: McGraw-Hill


     Sunarno, (2007), Narkoba (Bahaya dan Upaya Pencegahannya). Semarang: PT.           Bengawan Solo.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2017).  Jurnal Data Puslidatin Tahun      2017. Jakarta: Puslidatin BNN
     Harlina., Lydia, M., Satya, J. (2008). Belajar Hidup Bertanggung Jawab, Menangkal    Narkoba dan Kekerasan. Jakarta: Balai Pustaka.
     Hovart, A. T.(1989). Coping With Addiction. Jakarta : Pustaka Jaya.


Comments

Post a Comment

Popular Posts